Tiga TNI Tersangka Pembunuhan, Diduga Modus sebagai Polisi

Tiga TNI Tersangka Pembunuhan, Diduga Modus sebagai Polisi

Fajarasia.id – Tiga anggota TNI, termasuk seorang anggota Paspampres, telah ditetapkan tersangka pembunuhan dengan penganiayaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, tiga TNI bersangkutan, menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban. Karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol, dll),” kata Kolonel CPM Irsyad di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Kolonel CPM Irsyad mengungkap, korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (12/8/2023) lalu. Para terduga pelaku, yang saat ini sudah tersangka, kemudian meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta.

“Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang,” ujar Kolonel CPM Irsyad. Tiga TNI itu, mengaku sebagai polisi untuk memeras agar Imam tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang.

Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban Imam. “Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya (korban, red) meninggal,” kata Kolonel CPM Irsyad.

Para pelaku juga sempat menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut, sebelum Imam tewas. Bahkan, beredar video telepon menunjukkan kondisi korban Imam dianiaya, diduga dilakukan Praka RM, TNI anggota Paspampres.

“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Kolonel Cpm Irsyad.***

Pos terkait