Fajarasia.id — Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau Gorilla (sinte) dengan menangkap tiga remaja berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (16/1), yakni di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, serta sebuah kos di Benhil, Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menegaskan bahwa para pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan remaja. “Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama Ipda A Jabar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 52 bungkus plastik berisi tembakau Gorilla dengan total berat sekitar 270 gram yang diduga siap edar.
Ipda Jabar menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang mencoba menyasar generasi muda.




