Tidak Terima Di Tuduh Gratifikasi Rp7 M, Aspri Wamenkumham Laporkan IPW ke KPK

Tidak Terima Di Tuduh Gratifikasi Rp7 M, Aspri Wamenkumham Laporkan IPW ke KPK

Fajarasia.id – Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Rukmana resmi melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan Yogi buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

“STS (Sugeng Teguh Santoso) itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.

Lebih lanjut, Yogi enggan memberikan tanggapan terkait pengaduan terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Ia hanya meminta agar seluruh tuduhan tersebut dikonfirmasi sesuai bukti dalam proses hukum yang berjalan.

“Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan, kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah,” sebutnya.

Ketika disinggung perihal bukti transfer uang dengan total Rp7 miliar itu, Yogi juga enggan menampiknya dengan tegas. Dia hanya meminta untuk membuktikannya dalam proses hukum dan tidak cuma berbicara kepada publik.

“Ya enggak apa-apa monggo dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan,” ucapnya.

Dalam laporannya itu, Sugeng diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK. Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp7 miliar melalui asprinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang ini terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng.

Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dimaksud. Lembaga antirasuah bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ucap Ali.****

Pos terkait