Terdakwa Brigjen HK Tidak Mengajukan Eksepsi

Terdakwa Brigjen HK Tidak Mengajukan Eksepsi

Fajarasia.co – Terdakwa penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol HK tidak mengajukan eksepsi, atau nota keberatan. Terdakwa HK telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

HK adalah satu dari tujuh terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. “Kami memandang, bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi,” kata Kuasa Hukum Terdakwa HK Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, dikutip Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan. “Yang dieksepsi itu, apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil,” kata Henry.

“Dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP,” katanya. Selain itu, kata dia, rangkaian perbuatan diuraikan JPU sama sekali tidak ada satu perbuatan, terkait pidana.

“Enggak ada perbuatan terdakwa. Melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” kata Henry.

Dia juga mengatakan, HK sebagai terdakwa tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan saksi FS. Itu, perihal peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga-tewasnya Brigadir J, dan dugaan kekerasan seksual terhadap PC.

“Dia (HK, red) enggak tahu apakah peristiwa, cerita yang disampaikan oleh FS. Ini fakta yang sebenarnya atau tidak,” ujarnya.

“Dia (terdakwa HK, red) enggak tahu bahwa itu skenario atau apa. Dia enggak tahu,” ucap Henry.

HK didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam dakwaan primer kesatu, HK didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Enam terdakwa lainnya dalam kasus tersebut adalah FS, ARA, CP, BW, ANT, dan IW. Terdakwa FS terjerat dalam dua kasus sekaligus, onbstruction of justice dan pembunuhan berencana Brigadir J.***

Pos terkait