Tendang kemaluan istrinya hingga berdarah, SM ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai

Tendang kemaluan istrinya hingga berdarah, SM ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai

Fajarasia.id – Usai menendang kemaluan istrinya hingga robek dan berdarah, SM (42) warga Jalan HKSN Gang Hidayah, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap Satreskrim Kriminal Polres Tanjungbalai. Pria ini ditangkap pada Senin 6 Februari 2023 pukul 18.30 WIB oleh petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan Erna Sari, istrinya.

AKBP Kapolsek Tanjungbalai Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH pada Selasa (2/7) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, SM (42) ditangkap karena menendang kemaluan istrinya dengan kaki sehingga kemaluan istrinya robek dan berdarah.

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin 16 Januari 2023 WIB di rumahnya di Jalan HKSN Gang Hidayah, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tersangka melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Erna Sari, istri pelaku, dengan menginjak kemaluan korban hingga robek dan berdarah.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada saat hendak melakukan hubungan seksual dengan korban atau istrinya, tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban. Setelah kejadian tersebut, alat kelamin korban luka robek dan berdarah, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai, berdasarkan laporan polisi di: LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, 16 Januari 2023,” ujar ACP Eri Prasetiyo, SH.

Dikatakannya, pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai pimpinan Kanit 1 Polres Tanjungbalai Ipda DJ H. Manullang menangkap tersangka, saat berada di Jalan Pematang. Baru, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepat di depan warung nasi. Lebih lanjut, imbuhnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas tindakannya itu, pelaku SM dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004,” ujat Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH menutup penjelasannya.”(ign)

Pos terkait