Fajarasia.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026, periode April–Juni, tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, mulai 1 Mei 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro, termasuk kurs, ICP, inflasi, dan HBA. “Penetapan tarif tetap dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan evaluasi setiap tiga bulan. Meski secara formula terdapat potensi penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi stabilitas ekonomi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN menjalankan kebijakan pemerintah. “Kebijakan ini memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” katanya.****





