Fajarasia.id – Sebanyak 131 lokasi parkir akan tetapkan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dan belum uji emisi. Hal tersebut disampaikan, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
“Total nanti ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Hal ini kami lakukan untuk lebih menegakkan aturan uji emisi,” kata Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Menurut Ani, ada 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga diterapkan tarif parkir baru itu. Penerapan itu akan dimulai pada 1 Oktober 2023.
“Awal Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga menerapkan tarif parkir disinsentif. Penerapan ini diberlakukan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi,” ujar Ani.
Lebih lanjut, Ani mengatakan terdapat 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Yakni IRTI Monas, Parkir Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
“Kemudian ada di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus. Selanjutnya ada di Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM),” jelas Ani.
Selain itu, penentuan besaran tarif disinsetif ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam. Atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Namun, pada lokasi Park and Ride (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik,” ucap Ani.