Fajarasia.id – Tahun 2023, menjadi awal kebangkitan dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Pasalnya, lima (5) kasus dugaan korupsi yamg masih berstatus penyelidikan (Lid) bakal diprioritaskan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk dituntaskan.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, Rabu (28/12/2022) menegaskan bahwa ada lima (5) kasus yang dalam tahap penyelidikan yang menjadi prioritas oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Lima kasus itu, kata dia, akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang untuk dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
“Ada lima (5) kasus yang masih dalam tahap penyeldikan (Lid) yang menjadi prioritas utama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk dituntaskan di tahun 2023 mendatang termasuk kasus pembelian Medium Term Note (MTN) di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar,” tegas mantan Kacabjari Reo ini.
“Yang jelas bahwa di tahun 2023 mendatang, lima kasus itu penyidik akan mulai agendakan pemeriksaan saksi – saksi guna menuntaskan kasusnya,” tambah Guntur.
Selain itu, katanya, lima kasus lainnya yang kini berstatus penyidikan (Dik) juga bakal dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
“Kita lihat saja di tahun 2023 mendatang. Yang jelas lima kasus yang masih penyelidikan dan lima kasus yang sudah penyidikan akan dituntaskan nanti,” tutup Guntur.(rey)





