Skema Pencucian Uang Kemenkeu Diungkap Mahfud: Korupsi Rp10 Miliar Cuci Uangnya Rp500 Miliar

Skema Pencucian Uang Kemenkeu Diungkap Mahfud: Korupsi Rp10 Miliar Cuci Uangnya Rp500 Miliar

Fajarasia.id – Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan, misalnya ada oknum yang korupsi Rp 10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya bisa mencapai Rp500 miliar.

Hal itu diungkapkan usai rapat dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023) kemarin.

“Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar misalnya, lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar,” jelasnya.

Dugaan tindak pidana pencucian uang ini seperti yang terjadi oleh Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Di mana dari LHKPN Rafael memiliki harta kekayaan Rp 56 Miliar. Namun, setelah ditelusuri dia memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.

“Tapi yang banyak itu kerja sama berkelanjutannya, itu saya yang korupsi itu merugikan uang negara itu namanya korupsi. Tapi saya yang ngasih anak saya ngasih ke istri saya sehingga ini diduga, sekali lagi diduga, Rafael itu bagaimana dia laporan resminya Rp 56 miliar,” ujar Mahfud yang dikutip redaksi , Sabtu (11/3/2023).

“Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah. Banyak itu karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu (kekayaan) ternyata ditemukan ada Rp 500 miliar,” jelasnya.

Mahfud pun menegaskan safe deposit box Rp 500 miliar tersebut merupakan pencucian uang. Maka dari itu, kata dia sudah semestinya menjadi tugas pokok Kemenkeu dan penegak hukum untuk menindaknya. Sebab, jejak korupsinya sudah terekam.

“Nah ini yang sekarang konstruksinya itu yang sedang dibangun bahwasannha orang ditindak secara administratif ditindak secara pidana itu selesai kasus kecilnya, kasus besarnya itu yang potensinya menjadi Rp 300 Triliun pencuncian uangnya bukan yang korupsi, potensi pencucian uang. Yang menerima feedback lalu dicuci uangnya dalam bentuk perusahaan saham macam-macam,” jelasnya.****

Pos terkait