Fajarasia.id – Para peserta PPPK Tahap II sebentar lagi akan menjalankan proses seleksi pada 17 April-16 Mei 2025. Mengutip laman BKN RI dan KemenPANRB RI, disebutkan terdapat dua faktor penentu kelulusan peserta seleksi PPPK Tahap II.
Lantas apa saja dua faktor penentu lulus atau tidaknya peserta seleksi PPPK Tahap II?. Simak sampai habis artikel ini, agar kalian bisa menemukan jawabannya.
Pihak BKN diketahui, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II untuk tenaga honorer. Para tenaga honorer yang lulus seleksi administrasi PPPK Tahap II akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.
Seleksi PPPK merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023. Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan amanat UU ASN 2023.
Berikut dua faktor yang menjadi penentu kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK Tahap II:
• Faktor pertama yang menjadi penentu kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK yaitu mampu menempati peringkat terbaik.
• Faktor kedua yang menjadi penentu kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK yaitu mampu memenuhi lowongan kebutuhan.
Mengutip menpan.go.id, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja menjelaskannya secara rinci. Kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK tidak ditentukan dengan nilai ambang batas.
Aba mengungkapkan, kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Bahwa tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi jika berhasil menempati peringkat terbaik. Sedangkan, tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan tidak akan diangkat menjadi PPPK meskipun dinyatakan lulus seleksi.
Oleh sebab itu, peserta seleksi PPPK Tahap II harus mampu menempati peringkat terbaik. Dan memenuhi lowongan kebutuhan agar bisa lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK.****




