Sertifikat KI Kini Bisa Jadi Agunan, Menkum: Terobosan Baru Ekonomi Kreatif

Sertifikat KI Kini Bisa Jadi Agunan, Menkum: Terobosan Baru Ekonomi Kreatif

Fajarasia.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kini dapat dijadikan agunan. Kebijakan ini disebut sebagai terobosan baru dalam sejarah Republik Indonesia, sekaligus langkah strategis memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lain-lain bisa dijadikan agunan. Pemerintah sudah menyiapkan mekanismenya,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026).

Ia menekankan, kebijakan ini memberi peluang besar bagi para inovator dan peneliti yang memiliki karya, namun belum memiliki aset fisik untuk dijaminkan. Dengan sertifikat KI, karya kreatif dapat bernilai ekonomi nyata.

Supratman juga mengimbau mahasiswa dan peneliti segera mendaftarkan paten atas karya mereka. Ia menegaskan, pendaftaran paten tidak dipungut biaya selama belum dikomersialkan. “Sepanjang tidak dikomersialkan, biayanya nol rupiah. Perlindungan tetap kami berikan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mendorong lahirnya lebih banyak inovasi dari perguruan tinggi dan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghargai kreativitas dan hak intelektual.

Pos terkait