Sempat Ambil Biaya Pelunasan, Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022 Perlu Bayar Bipih Rp 9 Juta-Rp 24 Juta

Sempat Ambil Biaya Pelunasan, Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022 Perlu Bayar Bipih Rp 9 Juta-Rp 24 Juta

Fajarasia.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang berangkat tahun ini harus melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pelunasan ini juga berlaku untuk jemaah yang sempat mengambil biaya pelunasan.

Jumlah yang yang perlu dibayarkan adalah selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account. Besarannya, berkisar antara Rp 9 juta-Rp 24 juta per jemaah.

“Bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran Rp 9 sampai Rp 24 jutaan,” kata Saiful Mujab dalam siaran pers, Senin (1/5/2023).

Berdasarkan data Kemenag, terdapat 1.167 jemaah yang pernah mengambil biaya pelunasan.

Diketahui, masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.

“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya,” ujar Saiful.

Sementara itu, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful mengungkspkam, sudah 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023 hingga tanggal 28 April 2023. Rinciannya terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

“Termasuk, yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan,” kata Saiful.

Sebagai informasi, pelunasan biaya haji mulai tanggal 5 Mei 2023 ini dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Lebih rinci, 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

Sementara itu, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok.

Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.***

Pos terkait