Fajarasia.id – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkap dugaan ada yang membiayai Harun Masiku selama menjadi buronan. Untuk itu, ia mendorong KPK segera menemukan pendonor yang menyuplai kebutuhan mantan caleg PDIP itu dalam masa pelarian.
“Kemudian ya tentu, Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja. Pasti ada yang menyuplai kebutuhannya,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2023).
Masiku tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selama masa buron tersebut, Yudi meyakini Harun Masiku mengandalkan pendonor dana.
“Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai,” katanya.
Selain itu, Yudi menyoroti perilaku Masiku selaku buronan cenderung tak berpindah setiap hari. KPK mestinya menangkap Harun sebelum berpindah tempat.
“Mereka berpindah-pindah tempat juga enggak tiap hari atau tiap minggu ya, ada durasinya. Nah, dalam durasi itulah maka penyidik mempunyai ruang waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana,” ujarnya.
Terkait hal tesebut, KPK memastikan akan segera menangkan Harun yang masih menjadi buron. Harun telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun lamanya.
“Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/1/2024). Ali juga memastikan, isu bahwa Masiku telah meninggal belum bisa dipastikan kebenarannya.
Ia mengaku belum mendapatkan info tersebut. “Sejauh ini, tidak ada info tersebut,” kata Ali.
Selain itu, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mempertanyakan KPK tak kunjung menangkap Masiku. “KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap,” kata Wahyu usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku. Wahyu mengaku sudah menyempaikan informasi yang diketahuinya mengenai Harun.
“Saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” kata Wahyu.
Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Wahyu, Selasa (12/12/2023) lalu. Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun.
Namun, Wahyu mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya. “Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu, saya sudah sampaikan semua,” katanya.
Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan dan mengeklaim tidak pernah bertemu Harun. “Ya kalau saya tahu saya tangkap. Untuk membantu KPK,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak.
Di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara.
Ia menerima suap Rp600 juta dari Masiku bersama dengan Wahyu. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD19 ribu dan SGD38.350 atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Masiku.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Yaitu dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Masiku.****