Fajarasia.id – Polisi menggandeng Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A) untuk memulihkan kondisi psikologis anak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, korban pencabulan ayah tirinya. Peristiwa itu terungkap pada akhir Desember 2023.
“Untuk saat ini dalam proses penanganan ini, kami juga berkoordinasi dengan rekan kami dari UPTP3A untuk mendampingi korban, khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan agar bisa digali lebih dalam terkait traumatis dari korban,” kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Yossi mengatakan pendampingan psikologis itu penting dilakukan untuk mengetahui tingkat traumatic korban. Dia mengatakan kegiatan belajar mengajar korban harus tetap berlanjut.
“Tentu saja pendampingan psikologi penting. Kami tetap menekankan bahwa kegiatan pembelajaran, harus tetap berlanjut, dan harus didampingi juga oleh teman-teman dari psikolog,” ujarnya.
Dia mengatakan terdapat luka pada alat kemaluan korban berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan. Dia mengatakan pelaku juga mengancam agar korban tak menceritakan aksi bejatnya tersebut.
“Selain itu kami juga telah melakukan visum kepada korban dan kami juga sudah mendapatkan hasil awalnya. Bahwa terdapat perlukaan di daerah kemaluan korban,” kata Yossi.
“Jadi diduga si pelaku ini mengancam apabila diceritakan akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Setelah sekian lama, sekitar satu tahun, akhirnya tak berani menceritakan hal tersebut,” tambahnya.
Ayah Tiri Jadi Tersangka
Seorang pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tega memperkosa anak tirinya. Korban yang masih duduk di kelas 6 SD itu mengalami trauma berat.
Polisi telah menetapkan ayah tiri tersebut sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka,” kata Yossi.
Yossi mengatakan laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu diterima Polres Jaksel pada 22 Desember 2023. Dia pelaku telah ditahan.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
“Kami mempersangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 d dan juga Pasal 76 e yaitu tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.
“Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasus ini juga ramai dibahas warganet. Dalam video yang beredar, korban didampingi teman dan keluarganya menceritakan ulah keji pelaku. Korban disebut mengalami trauma berat.****