Fajarasia.id – Jaksa KPK menghadirkan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ignatius mengatakan SYL menggunakan anggaran renovasi rumah dinas untuk renovasi rumah pribadi.
Ignatius mengatakan rumah pribadi yang direnovasi itu berlokasi di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024), Ignatius mengaku tak tahu pasti apakah rumah pribadi itu merupakan milik SYL atau keluarganya.
“Menurut informasi atau yang pengetahuan saudara, itu punya siapa rumah itu?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
“Rumah pak menteri atau mungkin keluarganya,” jawab Ignatius.
“Jangan mungkin. Itu saudara saksi dapat informasi dari mana?” tanya hakim.
“Saya tahu dari Pak Ubed (Ubaidillah, penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra),” kata Ignatius.
Ignatius mengatakan ada perbaikan atau renovasi yang dilakukan di rumah yang berlokasi di Limo, Jakarta Selatan tersebut. Namun, Ignatius mengaku tak ingat jumlah uang yang dikeluarkan Kementan untuk biaya renovasi tersebut.
“Baik, apa yang saudara kerjakan di rumah Limo itu?” tanya hakim.
“Ya perbaikan-perbaikan yang diminta Saudara Ubed,” jawab Ignatius.
“Berapa anggarannya yang pernah saudara keluarkan?” tanya hakim.
“Saya kurang, sudah lupa, Yang Mulia,” jawab Ignatius.
Ignatius mengatakan laporan pertanggungjawaban (SPJ) renovasi rumah pribadi itu akhirnya dituliskan untuk renovasi rumah dinas. Dia menyebut jumlah biaya yang dikeluarkan untuk renovasi itu mencapai Rp 20 juta.
“Renovasi rumah jabatan menteri atau rumah pribadi menteri?” tanya hakim.
“Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya, Yang Mulia,” jawab Ignatius.
“Tapi, kan, yang bisa saudara keluarkan anggaran, kan, hanya untuk rumah jabatan? Sementara ini faktanya saudara mengerjakan rumah pribadi yang di Limo? Tapi, disebutkannya di situ rumah jabatan?” cecar hakim.
“Siap Yang Mulia,” jawab Ignatius.
“Kok bisa keluar uang itu? Biasanya berapa? Ratusan juta? Miliar?” tanya hakim.
“Nggak sampai miliar, Pak. Ya ada yang 20 (juta) ada yang, tapi saya lupa, Yang Mulia,” jawab Ignatius.
Sebelumnya, eks ajudan SYL, Panji Hartanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Panji mengungkap SYL membebankan biaya renovasi perbaikan rumah anaknya menggunakan anggaran di Kementan.
Mulanya, anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji menyebut permintaan uang itu sebagai uang haram yang disampaikannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).
“Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?” tanya hakim.
“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran,” jawab Panji.
“Memotong anggaran masing-masing apa?” tanya hakim.
“Eselon I,” jawab Panji.
Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan dirinya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.
“Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?” tanya hakim.
“Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak,” jawab Panji.
“Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?” tanya hakim.
“Ya paling saya arahan dari bapak sih,” jawab Panji.
“Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara,” cecar hakim.
“Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan,” jawab Panji.
Panji mengatakan SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya menggunakan anggaran di Kementan. Selain itu, Panji mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.
“Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?” tanya hakim.
“Ke dokter,” jawab Panji.
“Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?” tanya hakim.
“Ke dokter, terus untuk rumah tangga,” jawab Panji.
“Rumah tangga itu rumah tangga siapa?” tanya hakim.
“Rumah tangga anak bapak,” jawab Panji.
“Anaknya bapak, dibiayain juga?” tanya hakim.
“Biasanya,” jawab Panji.
“Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?” tanya hakim.
“Biaya perbaikan-perbaikan,” jawab Panji.
“Perbaikan-perbaikan apa?” tanya hakim.
“Rumah,” jawab Panji.
Selian itu, Ternyata SYL juga meminta agar biaya Silaturahmi di Hotel di bayarkan oleh kementan.
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Mulya Putra, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Kiky mengatakan Kementan mengeluarkan uang dengan meminjam dari vendor senilai Rp 70 juta untuk acara silaturahmi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Mulanya, Kiky membenarkan adanya tagihan dalam acara silaturahmi masyarakat Makassar di Hotel Grand Kemang pada April 2023. Kiky dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
“Tetapi saya lihat ada satu kegiatan ya, ini saksi juga tuangkan, acara di Hotel Grand Kemang, saksi masih ingat?” tanya jaksa.
“Masih,” jawab Kiky.
“Ada tagihan, April 2023?” tanya jaksa.
“Masih ingat Pak,” jawab Kiky.
“Itu kegiatan apa itu sebetulnya?” tanya jaksa.
“Kegiatan dalam rangka silaturahmi masyarakat Makassar Pak,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan pihaknya diminta mengurusi konsumsi dalam acara tersebut. Dia menyebutkan Kementan mengeluarkan uang senilai Rp 70 juta dengan meminjam dari vendor di Kementan.
“Pada saat itu siapa semacam pic atau mengadakannya itu, dirjen mana, ditentukan tidak? atau saksi hanya, ada tagihan tiba-tiba begitu?” tanya jaksa.
“Kebetulan kami yang diminta untuk bertanggungjawab, mengurusi konsumsi,” jawab Kiky.
“Nah kemudian apakah ada anggaran uang yang dikeluarkan dari biro saksi yang itu sumbernya sama, seperti tadi uang talangan maupun uang pinjam?” tanya jaksa.
“Iya Pak, ada Pak,” jawab Kiky.
“Berapa nilainya?” tanya jaksa.
“Kami pinjam ke vendor itu Rp 70 juta Pak,” jawab Kiky.
Jaksa lalu mendalami Kiky terkait pengeluaran Rp 70 juta itu tak masuk dalam catatan nonbudgeter. Kiky mengatakan SYL diundang dalam acara tersebut sehingga bersifat resmi.
“Oh yang Rp 70 juta, ini di SPJ-kan? SPJ-kan resmi?” tanya jaksa.
“Resmi Pak,” jawab Kiky.
“Bagaimana caranya, ini kan acara pribadi ini, bukan acara kantor tadi disebut? Acara pertemuan. Apakah sama dengan yang tadi dijelaskan Pak Ignatius, tetap dibuat SP2D tapi sebenarnya bukan acara itu, gimana bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
“Itu undangannya resmi Pak ada Pak, resmi Pak, yang mengundang walaupun dari masyarakat Makassar, cuman ada undangannya,” jawab Kiky.
Jaksa kembali mencecar Kiky lantaran heran alasan SYL mengeluarkan uang untuk acara tersebut jika dirinya yang diundang. Kiky mengatakan pengeluaran Rp 70 juta untuk acara itu telah dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah diserahkan ke penyidik sehingga tak masuk dalam catatan nonbudgeter.
“Justru yang ingin saya tanyakan kalau itu acaranya ternyata bukan dari Pak SYL langsung ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Kiky.
“Ya, hanya mendapat undangan. Lalu kok mau mengeluarkan uang Rp 70 juta kemudian ditagih ini ceritanya gimana? kok bisa dibilang resmi ini, kalau resmi acara kedinasan kan, saksi bisa jelaskan, apa acara kedinasannya, SP2D-nya ada atau tidak. Kalau yang saksi yang jelaskan sebelumnya ya, ada di BAP acara kerukunan atau keluarga besar lah, keluarga besar Makassar, gimana ceritanya kok bisa saksi sebut itu di SPJ-kan?” tanya jaksa.
“Sudah kami berkas kan dan sudah kami SPJ kan juga, sudah kami kirimkan juga ke penyidik juga Pak, berkas-berkas SPJ-nya sudah kami kirimkan ke penyidik Pak,” jawab Kiky.
“Oke, kalau faktanya seperti itu. Itulah sebabnya ada pengeluaran Rp 70 juta yang tidak dimasukkan di catatan itu karena, bisa dibayarkan oleh kantor. Artinya saksi yakin ini dibayarkan oleh kantor, sedangkan catatan itu dari uang-uang yang budgeter tadi, jadi clear ya. Baik,” timpal jaksa.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.




