Fajarasia.id – Hasil rekapitulasi perhitungan suara calon presiden dan wakil presiden di Kecamatan Bekasi Barat ditolak. Penolakan dilakukan oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar-Mahfud.
Penolakan tersebut diungkap oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Barat, M. Rizki Stefano. Ia menyampaikan hal tersebut saat proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota pada Selasa, (5/3/2024).
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa saksi menolak hasil pemilu presiden. Salah satunya karena pemilu terindikasi curang, presiden ikut cawe-cawe dan sejumlah alasan lain
“Jadi untuk pemilu presiden, saksi calon nomor urut 3 menolak hasil rekapitulasi. Mereka tidak mau tanda tangan sertifikat hasil perhitungan tingkat Kecamatan,” kata dia.
Merespon hal tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa tidak mempersoalkan. Sebab hal tersebut merupakan hak dari saksi.
“Ya itu hak saksi untuk menandatangani atau tidak. Kita tuangkan di catatan kejadian khusus,” kata dia.
Ia menambahkan, hasil pemilu presiden untuk Kecamatan Bekasi Barat tetap harus ditetapkan PPK. Sebab hal tersebut menjadi kewenangan PPK dan kewajiban PPK menghasilkan produk hukum.
“Produk hukumnya itukan berita acara dan sertifikat hasil. Hasil itulah yang kita rekap di tingkat kota,” kata dia.
Selain itu, penolakan tanda tangan tidak akan berdampak atau berpengaruh apapun. Sebab hal itu semata-mata menjadi hak saksi untuk menerima hasil rekapitulasi atau tidak.***