Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Sahroni menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi pencemar lingkungan penting untuk menempatkan kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat. “Sudah saatnya kerusakan lingkungan dinormalisasi sebagai kerugian negara,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut legislator NasDem ini, dampak kerusakan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperbesar risiko bencana yang paling dirasakan masyarakat. Ia menyoroti potensi kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, hingga anggota keluarga akibat ulah korporasi.
Selain kerugian sosial dan ekonomi, Sahroni mengingatkan ancaman jangka panjang terhadap ekosistem hutan dan habitat satwa liar. “Itu kerugian besar bagi generasi masa depan,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau terkait penanaman sawit hanya 2–5 meter dari bibir sungai. Setelah penyelidikan, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak perorangan maupun korporasi yang merusak daerah aliran sungai.****





