Fajarasia.id – Fenomena mundurnya 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai perlu dicermati secara serius.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti sesuai aturan, namun pembinaan dan pendampingan terhadap kepala sekolah tetap dilakukan secara adil. “Kami memandang bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Komisi X DPR mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, dan aparat pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS. Ari menekankan pentingnya penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional dan tetap fokus pada mutu pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menjelaskan, evaluasi dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK dan Inspektorat. Ia menegaskan tidak semua temuan berujung pada proses hukum. “Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum,” katanya.
Fenomena ini memicu dinamika besar di dunia pendidikan Sulsel, mengingat jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai ratusan orang di berbagai jenjang SMA dan SMK.****





