Fajarasia.id – Pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara, masih belum membongkar bangunannya sendiri.
Mereka harus membongkar bagian ruko yang yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Pemilik ruko itu diketahui mencaplok lahan untuk memperluas bangunan sejak 2019.
Adapun tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakata Utara kepada pemilik ruko untuk bongkar sendiri bangunannya yang melanggar itu sudah di depan mata.
Pembongkaran paksa dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).
Pemkot Jakut bakal mulai bongkar bangunan itu mulai Rabu (24/5/2023).
Tidak ada perubahan aktivitas di ruko yang sudah harus membongkar bangunannya.
Padahal, mereka sudah harus membongkar sendiri area ruko yang dibangun di fasilitas umum.
Terlihat pegawai ruko tampak melayani pelanggan yang datang untuk makan siang.
Untuk diketahui, ruko-ruko yang berdiri di atas bahu jalan dan menutup saluran air itu berupa restoran hingga cafe.
Di depan ruko yang melanggar aturan itu, mobil parkir berjejer.
Kendaraan roda empat ini datang silih berganti. Akibat adanya pelebaran luas ruko dan parkir di depan bangunan, Jalan Niaga terkesan sempit. Setidaknya hanya muat satu mobil saja untuk dilintasi.
Baru dua ruko Baru dua dari sejumlah ruko yang sudah mulai membongkar secara mandiri areanya yang berdiri di fasilitas umum.
Pemilik ruko di Blok Z4 Utara Nomor 20 dan Blok Z8 Selatan Nomor 9-11 mulai membongkar keramiknya.
Namun, pembongkaran keramik di ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 bernama Hot Station Cafe & Lounge itu belum menyeluruh.
Empat fondasi atau cakar ayam yang berada di depan ruko tersebut masih tegak berdiri.
“Iya, tadi pagi itu dibongkarnya,” kata salah satu juru parkir bernama Saefudin (20) saat ditemuiĀ di lokasi pada Selasa (23/5/2023).
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan bahwa deretan ruko-ruko ini sejatinya memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan bahwa tidak semua bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air itu bakal dibongkar Sat Pol PP Jakarta Utara, melainkan hanya lahan yang melanggar IMB saja.
Sanksi berlapis Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menekankan agar Pemprov DKI harus mengawal pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya hingga tuntas.
“Jika tidak diindahkan atau diabaikan, maka Pemkot Jakut dapat menambah sanksi denda uang progresif. Jadi, selalu bertambah atau meningkat dendanya,” ucap Nirwono kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Jika ancaman sanksi berupa denda juga tak kunjung diindahkan, maka sudah sepatutnya Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Satuan Polisi (Satpol) PP dapat bertindak tegas.
“Yaitu, dengan membongkar bangunan ruko tersebut tanpa memberikan uang ganti rugi. Atau biaya pembongkaran dibebankan kepada pelanggar atau pemilik bangunan ruko tersebut,” ucap Nirwono.
Belajar dari kasus ini, Pemprov DKI ataupun Pemkot Jakut diminta untuk dapat mempertimbangkan penundaan atau penolakan izin mendirikan bangunan (IMB) baru jika pemilik bangunan ruko itu akan mengajukannya lagi.
“Hal ini akan menjadi contoh pembelajaran atau efek jera dan berlaku bagi pelanggar bangunan lainnya.****