RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan Demi Pemulihan Negara

RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan Demi Pemulihan Negara

Fajarasia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden disebut telah menjalin komunikasi dengan ketum partai. Hal ini dinilai sebagai langkah positif untuk mempercepat proses hukum terhadap tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.

Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Zainuddin menyambut baik sinyal kuat dari pemerintah. Ia berharap langkah ini diikuti oleh itikad baik dari partai politik yang memiliki kewenangan legislasi di DPR.

“Momentum ini bisa menjadi sinyal baik jika ditindaklanjuti dengan keseriusan politik dari partai-partai. Undang-undang ini sudah diusulkan sejak 2008, artinya sudah hampir dua dekade belum juga disahkan,” katanya, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Ia menilai pendekatan saat ini tidak cukup efektif dalam mengembalikan kerugian negara dari pelaku kejahatan ekonomi, seperti korupsi.

“Selama ini pengembalian aset menunggu eksekusi pengadilan, padahal tidak semua putusan bisa memulihkan kerugian negara secara maksimal. Undang-undang ini dibutuhkan agar pemulihan bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga menekankan yang terpenting adalah proses pembahasan berlangsung transparan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga antikorupsi. Ia menegaskan pentingnya undang-undang ini tidak sekadar dibuat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara tegas dan konsisten.****

Pos terkait