Fajarasia.id – Komisi III DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Salah satu poin penting yang dibahas adalah aturan pencabutan hak keprofesian bagi pelaku tindak pidana.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (1/12/2025), Badan Keahlian DPR menjelaskan bahwa pencabutan hak profesi dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan jika seseorang kembali melakukan tindak pidana yang sama dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 86 huruf F KUHP.
Fraksi PDI-P mengusulkan penegasan tambahan, yakni pencabutan hak profesi harus dilakukan melalui putusan pengadilan dan disertai pemberitahuan ke lembaga profesi terkait. Mereka juga menekankan perlunya pendekatan inklusif dengan memasukkan aspek diskriminasi berdasarkan jenis kelamin serta disabilitas mental maupun fisik.
“Penjelasan ayat 2 perlu menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis atau penyiar,” ujar perwakilan Fraksi PDI-P.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan tersebut. Ia menambahkan, profesi yang dapat dicabut haknya akan dirinci lebih lanjut.
“Kami setuju, termasuk memberikan contoh profesi seperti jurnalis dan penyiar,” kata Eddy.
Dengan adanya aturan ini, DPR dan pemerintah berharap mekanisme pencabutan hak profesi bisa lebih jelas, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.




