RUU P2SK Disetujui Jadi Undang-Undang

RUU P2SK Disetujui Jadi Undang-Undang

Fajarasia.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang, Kamis (4/6/2026).

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengetuk palu setelah seluruh legislator menyatakan setuju. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan Panja RUU P2SK telah menuntaskan pembahasan 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

RUU ini memuat 15 materi perubahan, di antaranya:

  • Penguatan LPS sebagai badan hukum independen.
  • Penambahan tugas OJK untuk mengawasi pasar modal, derivatif, bursa karbon, mineral, dan komoditas strategis.
  • Penyempurnaan kebijakan BI agar lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor riil.
  • Penguatan perbankan melalui peta jalan konsolidasi bank umum dan syariah.
  • Demutualisasi BEI guna memperkuat tata kelola dan kepercayaan investor.
  • Pengaturan aset kripto agar berkontribusi pada perekonomian nasional.
  • Program penjamin polis dengan kewenangan LPS menentukan langkah penyelamatan perusahaan asuransi.
  • Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai penguatan ekosistem keuangan nasional.

Hekal menegaskan, pengesahan UU P2SK diharapkan memperkuat sektor keuangan sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi nasional. “Semoga menjadi ikhtiar bersama mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.****

Pos terkait