KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin WNA

KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin WNA

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan penerimaan uang terjadi saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.

Selain Silmy, tujuh pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal.

Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Silmy digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa selama 10 jam, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, dan memilih bungkam saat dimintai keterangan.

KPK menyatakan konstruksi perkara dan pasal yang digunakan akan dijelaskan lebih rinci dalam konferensi pers mendatang.****

Pos terkait