Fajarasia.id – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, pelayanan pemutihan pajak dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional. “Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Program ini berlaku selama tiga bulan, manfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Komarudin menekankan, program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan. “Silakan manfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan,” katanya.***





