RUU Komoditas Strategis Wajib Lindungi Petani

RUU Komoditas Strategis Wajib Lindungi Petani

Fajarasia.id  — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno bersama Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis. Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi instrumen keberpihakan negara terhadap masyarakat, khususnya petani, bukan sekadar mengatur sanksi administratif dan pidana.

Andi menilai selama ini negara belum hadir secara nyata dalam melindungi petani komoditas strategis. Ia mencontohkan Thailand yang mampu menguasai pasar Eropa dan Amerika berkat keterpaduan kebijakan perbankan, riset, dan pertanian. Sebaliknya, Indonesia dinilai belum memiliki kebijakan komoditas strategis yang jelas, sehingga petani tidak mendapat perlindungan harga maupun arah kebijakan yang pasti.

“Sekarang cengkehnya saja tidak bisa dipertahankan harganya oleh pemerintah. Ini artinya kita tidak punya policy yang jelas untuk komoditas strategis,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.

Ia juga menyoroti ketiadaan mekanisme penyangga harga yang membuat petani terpaksa menjual hasil panen dengan harga murah. Menurutnya, pembahasan RUU Komoditas Strategis masih lebih didorong oleh kekhawatiran hilangnya kewenangan kelembagaan, bukan keberpihakan kepada masyarakat.

Menutup pernyataannya, Andi menekankan bahwa RUU Komoditas Strategis harus menjadi dasar kebijakan negara untuk melindungi petani, meningkatkan produksi dalam negeri, serta menjamin pendapatan masyarakat. “Kasihan rakyat, pendapatannya belum dinaikkan, tapi malah dikasih pidana melulu,” pungkasnya.

 

Pos terkait