Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini diduga terkait kasus suap perkara.
“Ada ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta.
Meski belum merinci identitas hakim maupun jumlah pihak yang diamankan, KPK memastikan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan ini menambah daftar OTT yang dilakukan KPK sejak awal tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan lima OTT besar, di antaranya kasus suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara, penangkapan Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, OTT di KPP Madya Banjarmasin, serta kasus importasi barang yang menyeret pejabat Bea dan Cukai.
Dengan penindakan terbaru ini, KPK kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi, termasuk di sektor peradilan yang menjadi sorotan publik.




