RUU Ketenagakerjaan Dikebut Pemerintah dan DPR

RUU Ketenagakerjaan Dikebut Pemerintah dan DPR

Fajarasia.id – Pemerintah bersama DPR RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada 2026. Dorongan percepatan ini muncul seiring tuntutan buruh serta amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar regulasi ketenagakerjaan diperbarui secara menyeluruh.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan aturan baru harus berpihak kepada pekerja. “Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” ujarnya.

Prabowo menyampaikan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR guna mempercepat proses legislasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pemerintah dan DPR sepakat menargetkan UU baru selesai paling lambat akhir 2026.

Dasco menekankan, pembentukan UU ini bukan sekadar revisi, melainkan penyusunan regulasi baru dari awal. Prosesnya akan melibatkan buruh dan pengusaha agar substansi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak kembali digugat ke MK. “Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,” katanya.

RUU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai tindak lanjut putusan MK atas UU Cipta Kerja. Buruh berharap regulasi baru mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sistem pengupahan, perlindungan kerja, hingga kepastian hukum yang lebih kuat.****

Pos terkait