Fajarasia.id – DPR RI, DPD RI, dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Kesepakatan itu dibacakan Wakil Ketua Pansus DPR RI Teuku Abdul Khalid dalam rapat kerja gabungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/6/2026).
“Pansus DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati pembahasan RUU Daerah Kepulauan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khalid.
RUU ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah dengan karakteristik geografis khusus, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Selain menerima pembaruan naskah akademik dan draf RUU dari DPD RI, Pansus DPR dan pemerintah juga akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan. Ketua Pansus DPR RI Mercy Barends menegaskan, tahap awal akan menghadirkan para ahli untuk memberi pandangan teoritik dan empiris.
Setelah itu, Pansus akan menggelar rapat dengar pendapat dengan delapan gubernur dari provinsi kepulauan serta pemangku kepentingan lain. “Prinsipnya berbasis meaningful participation, melibatkan semua pihak,” kata Mercy.
Dengan penyusunan DIM dan partisipasi luas, pembahasan RUU Daerah Kepulauan diharapkan berjalan komprehensif hingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan secara adil dan berkelanjutan.***





