Fajarasia.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Bernadus Sasi dituntut selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan penjara.
Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi ini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
“Terdakwa Bernadus Sasi dituntut selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa di desa Fatutasu,” kata Kasi Pidsus Andrew Keya, S. H, kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023 malam.
Dijelaskan Andrew, tuntutan selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakawa Bernadus Sasi mantan kepala desa Fatutasu dibacakan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 14 Maret 2023 kemarin.
Selain dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, kata dia, terdakwa mantan Kepala Desa Fatutasu ini juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta sunsidair 6 bulan kurungan.
Ditambahkan Andrew, terdakwa Bernadus Sasi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp608.674.035,61.
Ditegaskan Andrew, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan tiga (3) bulan kurungan.
Menurut Andrew, perbuatan terdakwa Bernadus Sasi telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Untuk diketahui, sidang kasus dana desa Fatutasu dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota M. Suke didampingi hakim anggota Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan. Terdakwa Bernadus Sasi didampingi kuasa hukumnya sedangkan JPU Kejari TTU dihadiri, Andrew Keya, S. H.(rey)