Fajarasia.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Pada saat bersamaan, kami juga mendapat informasi dr Tifa turut ditangkap,” ujarnya.Tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi penangkapan kliennya di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB. “Ya benar, ditangkap,” kata Azis.
Petrus menyayangkan langkah penyidik yang menggunakan upaya paksa. Menurutnya, Roy Suryo selama ini kooperatif memenuhi panggilan dan menjalani wajib lapor.
“Jika berkas sudah lengkap, seharusnya cukup dengan surat panggilan, bukan penangkapan,” tegasnya.
Kedua tokoh tersebut telah berstatus tersangka sejak November 2025. Pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kala itu menyebut pelimpahan tahap II akan segera dilakukan. Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tinggal menunggu waktu setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kami tidak pernah mendesak penahanan. Itu murni kewenangan penyidik,” ujarnya.***





