Fajarasia.id – Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, resmi dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pemindahan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak RS Polri. “Update terakhir, TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujarnya.
Keduanya dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) pukul 09.00 WIB untuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
Polda Metro Jaya juga menekankan hak-hak tersangka tetap dijamin, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum pelimpahan. “Langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi Hermanto.****





