Revisi UU IKN Diusulkan Setelah Reses

Revisi UU IKN Diusulkan Setelah Reses

Fajarasia.id – Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan, Presiden Joko Widodo telah setuju untuk merevisi Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Revisi, ujarnya, akan diajukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selesai menjalani masa reses.

Saat ini DPR tengah memasuki masa reses (tidak bersidang) dan akan masuk kembali pada 16 Mei 2023.

“Kan reses, setelah reses dibahas,” ujar Dhony setelah rapat internal mengenai hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN, di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4).

Presiden, ujarnya, telah mendukung untuk membahas kembali UU IKN. Ada sejumlah poin yang menurutnya akan dikhususnya terutama soal Otorita IKN yang merupakan jenis baru.

“Bagaimana otoritas IKN ini genus baru, jadi ada sesuatu yang umum tapi diatur khusus di otorita ini,” paparnya.

Hal-hal yang diatur umum, terang Dhony, seperti pemerintahan di IKN. Namun untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan, menurutnya akan diatur secara khusus menjadi kewenangan Otorita sehingga tidak terjadi benturan kewenangan antarlembaga/kementerian.

“Pengembangan-pengembangan di tempat lain misalnya yang ada benturan kepentingan. Tujuannya seperti itu jadi semuanya selaras dalam satu badan. Jadi bisa membangun itu sesuai ideal yang kita inginkan UU IKN,” tukasnya.***

Pos terkait