Revisi UU Hak Cipta, DPR Pastikan Perlindungan Karya Intelektual Lebih Kuat

Revisi UU Hak Cipta, DPR Pastikan Perlindungan Karya Intelektual Lebih Kuat

Fajarasia.id  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta. Upaya ini dilakukan dengan menyerap aspirasi publik dan memperdalam substansi regulasi agar pembaruan aturan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan karya intelektual di Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan perlindungan hak cipta di tanah air masih menghadapi banyak tantangan, baik dari sisi teknis maupun implementasi.

“Sejak kita meratifikasi hak asasi manusia, jaminan hak cipta sudah ada di dalamnya. Jadi negara kita secara konstitusional dan filosofis telah lama mengakui keberadaan hak cipta,” ujar Ahmad Irawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Ahmad, persoalan utama saat ini bukan lagi pada pengakuan normatif, melainkan pada aspek teknis dan yuridis. Ia menekankan perlunya pembenahan tata kelola agar perlindungan hak cipta bisa berjalan lebih efektif dan memberi manfaat nyata bagi para pencipta.

“Yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” tegas politisi Golkar tersebut.

Ahmad juga menyoroti aspek sosiologis hak cipta yang berkaitan dengan manfaat dan nilai ekonomi. Ia menilai hak cipta harus dipandang sebagai aset strategis yang wajib dilindungi negara.

“Hak cipta adalah bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis. Negara kita sudah mengakui itu,” ujarnya.

Ia berharap revisi UU Hak Cipta mampu memperkuat regulasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan. Perlindungan yang lebih adaptif dan berkeadilan diyakini akan membuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia semakin berkembang.

Melalui proses harmonisasi yang dilakukan Baleg DPR RI, revisi UU Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang responsif terhadap dinamika zaman.

Pos terkait