Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga dipastikan tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, seusai rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).
“Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, kesimpulan rapat Panja sudah sejalan dengan amanat reformasi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000. Ia menyebut kesimpulan ini merupakan representasi seluruh anggota DPR sesuai mekanisme kerja yang berlaku.
Selain menegaskan kedudukan Polri, Komisi III juga mendorong optimalisasi reformasi kultural di tubuh kepolisian. Reformasi ini difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi agar Polri semakin responsif, profesional, dan akuntabel.
“Reformasi kultural ini penting untuk mewujudkan Polri yang lebih modern dan dipercaya publik,” kata legislator Gerindra itu.
Habiburokhman menekankan bahwa kesimpulan yang dibacakan masih bersifat awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di kejaksaan dan pengadilan, serta detail regulasi akan terus dikaji dalam rapat-rapat lanjutan.
“Nanti Panja akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya.
Terkait penyampaian hasil kesimpulan, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan dibawa ke forum paripurna. Komisi III memastikan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja, melainkan juga menyentuh institusi penegak hukum lainnya.





