Ratusan Kepala Desa Seluruh Indonesia Unjuk rasa Di Depan Gedung DPR RI Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Ratusan Kepala Desa Seluruh Indonesia Unjuk rasa Di Depan Gedung DPR RI Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Fajarasia.id – Para kepala desa yang mengatasnamakan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Apdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) hari ini Selasa (17/1/2023) melakukan unjuk rasa di depan Gd. DPR/ MPR RI, untuk meminta kepada DPR RI agar melakukan Revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Mereka meminta pemerintah merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

”Kami menuntut jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.’ ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang Warsubi, Sambil berorasi di depan Kantor DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, masa jabatan 6 tahun dalam satu periode kurang maksimal untuk melaksanakan program kerja di desa. ”Masa jabatan 6 tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal. Untuk itu kita menuntut ada perubahan 9 tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode,’’ tegas Warsubi.

Dia mengatakan, total ada 251 kades dari AKD dan Papdesi yang mengikuti aksi unjuk rasa ari ini. ”Selebihnya, 51 kades absen,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Erwin Pribadi Wakil Ketua AKD Jombang, yang menyebut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu pada akhirnya sama-sama 18 tahun. “Sebenarnya lebih pada merubah atau merevisi masa periodisasi. Kalau sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kita 6 tahun dengan periodisasi tiga kali. Sedang kita tuntutannya 9 tahun selama dua kali periodisasi. Artinya, sama-sama 18 tahun, namun beda periodisasi,’’ ujar dia.

Terlihat hari ini Selasa (17/1/2023) para kades berkumpul di gedung DPR RI dan Kantor Kemendagri untuk menggelar aksi damai bersama kades dari seluruh Indonesia. ”Kita ingin mendorong Kemendagri segera memasukkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Prolegnas,’’ paparnya.

Selain itu, lanjut Erwin, aturan usia pensiun perangkat desa juga harus diubah. Ia mendorong pemerintah merumuskan regulasi agar pensiun perangkat desa usia 60 tahun. ”Perangkat desa yang tejadi pergantian kepala desa, tidak harus perangkat desanya diberhentikan. Karena sekarang banyak terjadi hal seperti itu dan tuntutan kami masa purna bakti 60 tahun,’’ pungkasnya.***

Pos terkait