Fajarasia.id -Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuntutan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel. Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan, putusan pengadilan PBB tersebut menegaskan berakhirnya era impunitas atau kekebalan hukum Israel.
Dalam putusan dalam sidang di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan tentaranya melakukan genosida. Termasuk tindakan penghasutan, serta melakukan langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
“Putusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel. Dan hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel,” kata Shtayyeh seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (28/1/2024).
Dia menyoroti juga soal gencatan senjata yang tidak disebut secara jelas dalam putusan. Shtayyeh berharap putusan tersebut juga berarti gencatan senjata penuh di Gaza.
“Kami berharap bahwa putusan mahkamah akan mencakup gencatan senjata segera. Mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut, dengan pembantaian setiap hari yang merenggut ratusan nyawa,” ujarnya.
“Di mana sebagian besar anak-anak dan perempuan. Selain menyebarnya kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat-tempat perlindungan,” ucapnya menambahkan.
Shtayyeh menyatakan tuntutan Afrika Selatan memiliki tingkat kepentingan tinggi untuk menempatkan Israel sebagai penjahat perang. Ini merupakan kali pertama Israel berdiri dalam kapasitas tersebut di hadapan Mahkamah Internasional.
Lebih lanjut Shtayyeh mewakili bangsa Palestina, mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan atas pengaduan ke Mahkamah Internasional. Serta argumen-argumen yang mengecam Israel atas kejahatan negara itu terhadap rakyat Palestina.
Dia berharap Mahkamah Internasional akan melanjutkan sidang sampai keluar putusan akhir. Yakni mengutuk Israel atas perbuatan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina yang belum pernah terjadi sejak Perang Dunia II.
“Tekanan harus diberikan kepada Israel untuk memaksanya menghentikan agresi. Dan memfasilitasi pasokan bantuan kemanusiaan dan bantuan lainnya ke wilayah tersebut,” katanya.
Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 26 Januari 2024 telah menewaskan sedikitnya 26.083 orang. Di mana sebagian besar perempuan dan anak-anak, selain itu 64.487 orang terluka.***




