Putusan Eks Ibu Negara Korsel Dijadwalkan 28 Januari 2026 Mendatang

Putusan Eks Ibu Negara Korsel Dijadwalkan 28 Januari 2026 Mendatang

Fajarasia.id  – Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan membacakan putusan terhadap Kim Keon-hee, mantan ibu negara Korea Selatan sekaligus istri dari eks Presiden Yoon Suk-yeol, pada 28 Januari 2026. Kim menghadapi dakwaan korupsi yang menyeretnya ke meja hijau sejak beberapa bulan terakhir.

Tim penasihat khusus yang dipimpin Min Joong-ki sebelumnya menuntut hukuman penjara 15 tahun bagi Kim. Ia ditahan sejak Agustus lalu dan didakwa melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU pasar modal serta UU dana politik.

Selain Kim, pengadilan juga akan menjatuhkan putusan terhadap Kweon Seong-dong, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party). Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan penerimaan dana ilegal dari Gereja Unifikasi.

Kasus ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan mosi pemakzulan terhadap Yoon Suk-yeol pada 4 April lalu, menyusul kegagalan upaya darurat militer yang terjadi pada Desember tahun sebelumnya. Yoon resmi diberhentikan dari jabatannya dan kini menghadapi dakwaan sebagai tersangka pemimpin pemberontakan.

Putusan terhadap Kim Keon-hee dan Kweon Seong-dong diyakini akan menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan politik Korea Selatan, sekaligus menandai kelanjutan proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang terkait dengan pemerintahan sebelumnya.

Pos terkait