PUSKAPA UI : Kajian Dispensasi Kawin, 34 Persen Kasus Hamil Duluan

PUSKAPA UI : Kajian Dispensasi Kawin, 34 Persen Kasus Hamil Duluan

Fajarasia.id – Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) melakukan kajian terkait kasus dispensasi kawin. PUSKAPA UI mengambil sampel putusan dispensasi kawin yang sudah diajukan di Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.

Diketahui, 1/3 dari 225 hasil putusan dispensasi perkawinan yang diajukan ke pengadilan agama dikarenakan sudah hamil duluan. Analisa itu diperoleh dari data Badilag Mahkamah Agung sepanjang 2020 – 2022.

“PUSKAPA-UI melakukan kajian menguraikan masalah dispensasi perkawinan dan dikabulkannya dispensasi kawin karena faktor anaknya sudah hamil terlebih dahulu. Dari 225 putusan, sebanyak 34 persen dikarenakan faktor kehamilan,” kata Ketua Inklusi dan Perlindungan Sosial PUSKAPA-UI Andrea Andjaringtyas, dalam keterangan resmi diterima Redaksi, Sabtu(28/1/2023).

Dari kajian, Andrea mengatakan, ada empat masalah melatarbelakangi kehamilan anak hingga akhirya mendorong perkawinan anak. Pertama, kesulitan hidup di keluarga rentan dan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik.

Kedua, anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan kelompok sebaya. Selanjutnya, anak tidak memilki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan dan anak memandang perkawinan sebagai cara menikmati masa remaja.

Andrea menyebut, PUSKAPA-UI memandang, pemerintah perlu mengambil langkah seperti meningkatkan kapasitas pengasuhan. Serta akses layanan, dan mengembangkan kemampuan anak.

“Membuka dan menyetarakan akses, memperkuat ikatan sosial keluarga, menyusun kebijakan kesehatan fisik (termasuk reproduksi) dan mental. Dukungan pengasuhan, pencapaian pendidikan formal 12 tahun dan pemberdayaan untuk penghidupan,” ujar Andrea.

Sementara itu anggota Dewan Pengarah BRIN Emil Salim mengimbau, masyarakat agar lebih fokus membangun bangsa. Menurutnya, Indonesia Emas tahun 2045 akan sulit dicapai jika usia anak saja sudah menikah.

“Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa berkualitas memiliki ilmu, paham science dan teknologi sehingga harus menempuh pendidikan tinggi. Maka non-diskiriminasi perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan harus dihapuskan,” ujarnya.

Terkait perkawinan anak, dirinya meminta agar para penghulu diinformasikan bahwa anak-anak di bawah 19 tahun tidak boleh menikah. “Koreksi terhadap penghulu harus diberikan,” katanya.

“Perkawinan adalah membentuk satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat. Jika keluarga tidak terdidik maka masyarakat jadi tidak terdidik,” ujar Emil Salim yang hadir secara virtual.****

Pos terkait