Fajarasia.id – Pria berinisial SMD (27), tersangka kasus kekerasan terhadap anak kekasihnya hingga meninggal dunia merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku pernah menjalani hukuman selama lima tahun.
“Tersangka pernah dihukum selama lima tahun penjara di Rutan Salemba, terkait kasus Narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawa kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Sebelumnya, peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah indekos Jalan Anggrek Garuda D1-11A RT01/RW02 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 25 Januari 2023.
Awalnya, tersangka yang tinggal bersama istri VAA (25)-tanpa ikatan pernikahan-dan anak tirinya MAGS (1) itu sedang berada di dalam indekos. Sang ibu yang saat itu selesai mencuci baju ingin menengok anaknya yang menangis di dalam kamar.
“Namun, kamar tersebut dikunci dari dalam oleh tersangka,” ujar Haris.
Sekitar lima menit kemudian, tersangka membuka pintu dan mendapati korban sedang berada di atas lemari sambil muntah-muntah berwarna kuning. Saat ditanyai, tersangka mengelak bahwa korban sedang masuk angin.
“Ibu korban sempat bertengkar dengan/tersangka karena terdapat lebam di badannya, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri serta korban masih muntah-muntah,” ujarnya.
Keesokan harinya, korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa oleh sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari oleh tim medis bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Menurut Haris, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.****