Fajarasia.id – Anggota Komisi X DPR RI Nur Purnamasidi menekankan pentingnya pengaturan satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi dan berkeadilan dalam revisi RUU Sisdiknas. Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
“Mandat konstitusi jelas, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan. Karena itu perlu dipastikan adanya keselarasan dalam pengelolaan dan standar pendidikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama sejumlah kementerian di Senayan, Selasa (23/6/2026).
Purnamasidi menegaskan, berbagai model pendidikan seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda harus tetap berada dalam kerangka sistem yang terintegrasi. Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan layanan pendidikan, khususnya pembiayaan, agar seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama tanpa kesenjangan antarprogram.
Selain itu, ia menekankan perlunya kejelasan tata kelola sesuai prinsip otonomi daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Yang harus kita pastikan adalah adanya keadilan dalam pelayanan pendidikan sehingga seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” tegasnya.
Ke depan, Purnamasidi berharap pembahasan RUU Sisdiknas menghasilkan norma yang selaras dengan konstitusi, memperkuat koordinasi antar kementerian, serta menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.****





