Puluhan SPDP Polres Kupang Kota Dikembalikan Jaksa

Puluhan SPDP Polres Kupang Kota Dikembalikan Jaksa

Fajarasia.co – Hingga saat ini puluhan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Kupang Kota, dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Puluhan SPDP Polres Kupang Kota yang dikembalikan oleh Kejari Kota Kupang ini telah berlangsung sejak lama, bahkan sebagian SPDP Polres Kupang Kota tanpa kabar hingga saat ini.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H, melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Riyanda Sitompul kepada wartawan, Rabu (28/09/2022) mengakui jika puluhan SPDP milik Polres Kupang Kota dikembalikan kepada penyidik.

Dijelaskan Kasi Intel ini, pengembalian SPDP Polres Kupang Kota ini dikembalikan karena belum lengkapnya berkas perkara secara formil berdasarkan petunjuk jaksa sehingga dinyatakan P- 19.

“Banyak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Polisi kami kembalikan. Bukan hanya satu tapi puluhan karena tidak lengkap secara formil berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar Sitompul.

Selain dinyatakan belum lengkap, lanjutnya, sebagian SPDP milik Polres Kupang Kota hingga saat ini tidak ada kejelasan perkembangannya sehingga melewati batas waktu. Dan, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik.

Ditambahkan Sitompul, pada Selasa 27 September 2022 kemarin, jaksa peneliti berkas mengembalikan sedikitnya empat berkas perkara diantaranya, SPDP/175/VI/2022/Reskrim tanggal 21 Juni 2022.

Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah mengirimkan Surat (P-17) terkait permintaan pengembangan hasil penyidikan atas nama Jefri K. Missa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Petrus D. Nule yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke – 3, 4 dan 5 subsidair Pasal 362 KUHP dan Emeeda Regina Falong yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana subsidair Pasal 372 KUHPidana.

“Ada SPDP yang sampai batas waktu yang diberikan jaksa peneliti berkas perkara tidak dipenuhi makanya berkas perkara kami kembalikan. Lalu, mengenai SPDP yang belum ada kejelasan dari penyidik tidak ada informasi apapun perkembangannya seperti apa,” ujar Sitompul.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang ini berharap, terkait SPDP yang belum dipenuhi atau petunjuk yang belum bisa untuk dipenuhi penyidik, bahkan hingga berkas dikembalikan diinformasikan kepada Kejari Kota Kupang.(rey)

Pos terkait