Fajarasia.co – Aplikasi platform berbagi video pendek TikTok belakangan ini semakin tren dimainkan oleh pengguna smartphone lintas usia. Mulai anak-anak hingga dewasa suka menghabiskan waktu dengan menonton maupun berbagi video pendek di aplikasi tik tok ini.
Tidak terkecuali abdi negara, ASN, TNI maupun Polri menggunakan atribut seragam lengkap mereka tidak canggung berjoget dan bernyanyi bahkan pacaran sambil rayu rayuan di depan smartphone miliknya. Seiring dengan tren tersebut, Forum Peduli Demokrasi meminta ke Kapolri agar menegur prajuritnya yang baru baru ini menjadi bahan pembicaraan nitizen karena live bukan untuk kepentingan kerja saat pada jam kerja.
Menurut Arif Hidayat ketua Forum Peduli Demokrasi, Kapolri harus meninta masing masing satuan unit kerja agar mengawasi media sosial agar prajurit tidak live tik tokan saat jam kerja.
“Dalam aturannya sudah jelas tentang disiplin kerja dan penilaian kinerja, maka kapolri harus tegas melarang prajurit polri menggunakan aplikasi Tik Tok saat jam kerja yng bukan untuk kepentingan kedinasan,” kata dia.
Lebih rinci, Arief menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang kedisipinan polisi, disitu telah gamblang di jelaskan bagaimana manajemen polisi, telah diatur mulai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, dan mutasi.
Di dalamnya juga mengatur mengenai penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun hari tua, dan perlindungan.
“jadi dengan viralnya seorang Polwan berpangkat Brigadir bernama Brigadir Ida Ayu Kadek Astari dari kesatuan Lantas Polres Ende Polda NTT, dengan akun Kadek Astary yang ditegur oleh nitizen karena live saat jam kerja namun tetap tidak mengindahkannya dan bahkan menantang nitizen, ini kan sangat mencedrai hati masyarakat, dimana masyarakat saat ini masih sangat jauh harapan dari pelayanan memuaskan apalagi dari lantas, namun prajurit berpangkat Brigadir ini malas asik tik tokan saat jam kerja, ini tidak bisa dibiarkan, Kapolri harus berikan sangsi,” Ucap Arief.
Arief juga telah menonton live Brigadir tari tersebut yang live di jam kerja. ” Saya juga telah menonton Live Brigadir Tari saat jam kerja, tepatnya jam mulai jam 13; 28 sampai jam 14:09 WiIB.” ucapnya.
Namun demikian, ia juga mengakui bukan hanya Brigadir Tari yang melakukan Live saat jam kerja, masih banyak lagi prajurit prajurit lainnya dan konten live itu sama sekali bukan untuk kebutuhan kinerja satuannya, tetapi murni untuk pribadi diri sendiri dan hingga saat ini belum ada satupun yang diberika sanksi oleh satuan masing masing.
“Apa memang Kapolri membiarkan Prajuritnya bebas walau saat jam kerja, karena hingga saat ini belum ada satupu yang di kenakan sanksi oleh satuannya.” Ucap Arief.
Arieg juga meminta Komisi III DPR RI agar saat rapat kerja dengan kapolri membicarakan ini, karena jika dibiarkan prajurit bebas live tik tokan saat jam kerja akan mencedari hati masyarakat.
“Harapan saya ke Komisi III agar menegur Kapolri agar menindak tegas prajurit Polri yang mengabaikan jam kerja, karena ini di tonton masyarakat, mereka di gaji tapi kok malah enak enakan live tiktokan saat jam kerja, dan bukan untuk kepentingan tugas.”ucapnya.****