Prabowo Teken Perpres Lawan Ekstremisme 2026-2029

Prabowo Teken Perpres Lawan Ekstremisme 2026-2029

Fajarasia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.

Kebijakan ini disusun sebagai langkah komprehensif, sistematis, dan terpadu dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan. Perpres menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga peran aktif masyarakat untuk memastikan hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara.

“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu sinergi antarinstrumen keamanan,” tertulis dalam bagian pertimbangan Perpres.

RAN PE menjadi pedoman nasional yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Program ini akan dijalankan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan sekaligus mencegah aksi terorisme melalui strategi berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat ketahanan nasional, memastikan distribusi rasa aman, serta menutup ruang bagi berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.***

Pos terkait