PPATK Serahkan LHA AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut

PPATK Serahkan LHA AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut

Fajarasia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Polda Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya menyerahkan LHA tersebut saat asistensi dengan Polda Sumut.

Adapun AKBP Achiruddin merupakan perwira menengah pada Polda Sumut yang menjadi tersangka karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Ia juga diduga menerima gratifikasi.

“Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan Achiruddin Hasibuan dan kawan-kawan,” kata Natsir, Kamis (11/5/2023).

Natsir menuturkan, pihaknya menyerahkan LHA PPATK itu kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari ini.

Pemberian LHA ini sebagai bentuk dukungan PPATK kepada Polda Sumut.
“Dalam rangka penanganan perkara TPPU dengan TPA (tindak pidana asal) gratifikasi (korupsi) terkait Migas atas nama AKBP AH,” ujar Natsir.
Meski demikian, Natsir mengaku tidak bisa mengungkap isi LHA tersebut. PPATK sebelumnya telah memblokir rekening AKBP Achiruddin, istrinya bernama Yety Kurniati, dan anak mereka, Aditya Hasibuan.

Pemblokiran dilakukan untuk keperluan pemeriksaan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK mengaku tidak telah memeriksa transaksi ganjil AKBP Achiruddin sejak sebelum peristiwa penganiayaan tersebut.

Rekening AKBP Achiruddin diduga berisi puluhan miliar rupiah dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah polri.

Belakangan, terungkap AKBP Achiruddin menerima gratifikasi Rp 7,5 juta atas jasanya menjaga gudang solar ilegal yang terletak di dekat rumahnya.***

Pos terkait