Polres Jakarta Selatan Panggil Pemilik Spa Terkait Dugaan Eksploitasi Anak Usai Kematian Terapis RTA

Polres Jakarta Selatan Panggil Pemilik Spa Terkait Dugaan Eksploitasi Anak Usai Kematian Terapis RTA

Fajarasia.id  – Kepolisian Resor Jakarta Selatan tengah menyelidiki dugaan eksploitasi anak yang menyeruak setelah kematian tragis seorang terapis spa berinisial RTA (14). Remaja perempuan tersebut ditemukan tak bernyawa di lahan kosong kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga, polisi telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik spa tempat korban bekerja.

AKP Citra Ayu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, membenarkan bahwa pihaknya telah menghubungi pengelola spa untuk dimintai keterangan. “Sudah kami kirimkan undangan klarifikasinya,” ujar Citra kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Dalam proses klarifikasi, penyidik akan mendalami sejumlah aspek, termasuk mekanisme perekrutan korban oleh pihak spa. Hal ini menjadi fokus utama mengingat usia korban yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun 7 bulan.

Sebelumnya, keluarga korban melaporkan pihak spa atas dugaan eksploitasi anak. Kakak korban, yang menjadi pelapor, menyatakan bahwa adiknya sempat mengeluhkan tekanan selama bekerja dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Betul pelaporannya itu terkait eksploitasi anak. Kami harap segera diproses,” ungkapnya.

AKP Citra Ayu juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan. “Laporan dari pihak keluarga memang terkait eksploitasi anak. Kami akan dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajer spa, rekan kerja korban, serta warga sekitar lokasi penemuan jasad. Selain itu, proses autopsi telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, namun hasilnya belum dirilis.

Kasus ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran serius terhadap perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Jika terbukti ada unsur eksploitasi, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami masih mengumpulkan fakta dan bukti. Jika ditemukan unsur TPPO, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Citra Ayu.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di dunia kerja dan urgensi penegakan hukum terhadap praktik eksploitasi yang merugikan generasi muda.****

Pos terkait