Fajarasia.id – Polrestabes Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ketiganya dikenai pasal pencurian dan ditahan di Polrestabes Medan.
“Ya udah lah, sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5/2024).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian dengan pemberatan.
“Kenakan pasal pencurian Pasal 363 KUHP,” ucapnya.
Ketiga tersangka adalah juru masak di rumah dinas Walkot Bobby, berinisial EN dan AS, merupakan petugas Satpol PP. Sementara AD merupakan suami dari EN.
“(AD) suami dari juru masak,” tutupnya.***