Polisi Dalami Motif Dua Pria Tersangka Kasus Asusila di Bus TransJakarta

Polisi Dalami Motif Dua Pria Tersangka Kasus Asusila di Bus TransJakarta

Fajarasia.id  – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus perbuatan asusila di bus TransJakarta rute 1A. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksi yang meresahkan penumpang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami alasan kedua pelaku melakukan tindakan tidak senonoh itu. “Motif dua pelaku sedang didalami. Saat ini mereka dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.00 WIB. HW dan FTR, yang baru saling mengenal beberapa hari sebelumnya, sepakat pulang bersama menggunakan TransJakarta dari Halte PIK. Saat berada di dalam bus, keduanya berdiri di belakang seorang penumpang perempuan.

Dalam perjalanan, FTR diduga melakukan tindakan yang memicu keluarnya cairan dari HW hingga mengenai pakaian korban. Awalnya korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air dari pendingin udara, namun kemudian menyadari hal sebenarnya setelah mendapat informasi dari penumpang lain.

Aksi keduanya akhirnya diketahui penumpang lain yang langsung menegur pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat dan menetapkan HW serta FTR sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan transportasi umum dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan atau meresahkan. “Kami akan menindak tegas setiap perbuatan asusila yang terjadi di ruang publik,” tegas Onkoseno.

Pos terkait