Fajarasia.id – Terdapat sejumlah momen penting diperingati setiap tanggal 25 November tiap tahunnya. Seperti peringatan Hari Guru Nasional, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Berdasarkan surat tersebut, tema Hari Guru Nasional 2023 adalah “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”. Diatur surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023.
Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Hari Guru Nasional juga bertepatan dengan berdirinya PGRI pada 25 November 1945. Sebelum berubah menjadi nama PGRI, pada tahun 1912, organisasi ini masih bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
PGHB didirikan sebagai wadah bagi semua kepala sekolah, guru desa, guru bantu, hingga perangkat sekolah lainnya. Pada tahun 1932, PGHB mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Pada saat itu, Belanda sebagai negara penjajah, tidak menerima unsur nama “Indonesia” dalam PGI. Hal itu karena dianggap sebagai sebuah ancaman untuk mereka.
Pada jaman penjajahan Jepang, PGI dilarang untuk melakukan aktivitas. Namun, pasca proklamasi kemerdekaan, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama di Surakarta, Jawa Tengah.
Tepatnya pada tanggal 24-25 November 1945. Kongres tersebut menghasilkan keputusan untuk menghapuskan perbedaan suku, ras, agama, politik, dan lainnya.
Agar bergabung menjadi Indonesia seutuhnya dalam wadah PGRI. PGRI secara sah kemudian diakui melalui Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1994 bersamaan dengan ditetapkannya Hari Guru Nasional.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994, terdapat dua poin pertimbangan yang mendasari. Tentang penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Pertama, menimbang bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kemudian, kedua, menimbang bahwa tanggal 25 November selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia. Sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional.
Dasar penetapan tanggal Hari Guru Nasional tersebut kemudian diperkuat oleh pasal 38 UU Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen yang berbunyi:
“Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan. Kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
Hingga kini, ketentuan dalam Keppres Nomor 78 tahun 1994 masih berlaku. Oleh karena itu, setiap tahun, Hari Guru Nasional masih diperingati pada setiap tanggal 25 November.****




