Kominfo Akan Terbitkan SE Penggunaan AI Awal Desember

Kominfo Akan Terbitkan SE Penggunaan AI Awal Desember

Fajarasia.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerbitkan Surat Edaran Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence (AI) pada awal Desember 2023.

“Di awal Desember kita sudah punya surat edaran itu, sehingga Indonesia punya seperangkat regulasi antisipasi AI. Ini penting, kita punya UU ITE, UU PDP, surat edaran diharapkan cukup, paling tidak antisipasi awal pengaturan AI,” ungkapnya, melalui rilis yang diterima Redaksi, Sabtu (25/11/2023).

Nezar menjelaskan, surat edaran itu berisi pedoman etika pengunaan AI. Nantinya juga akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna AI.

“Ini adalah satu langkah awal. Nanti naik lagi peraturannya seiring perkembangan selanjutnya. Terutama dengan perkembangan bagaimana penerapan AI berlangsung di Indonesia,” katanya.

Adapun surat edaran tersebut akan terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta sejumlah panduan umum. Isi di dalamnya akan mengatur tentang nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, serta pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial. ****

Pos terkait