Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus Bareskrim) Polri mengungkap perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok ke penambang emas tanpa izin (PETI). Dari penggeledahan di tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta, polisi menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya.
Direktur Dittipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi adanya distribusi sianida ilegal hasil impor dari China. “Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (30/6/2026).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S (59) warga Jakarta Timur dan DW (40) warga Jakarta Barat. S diduga menjual sianida ke penambang emas di Sumatera Barat, sementara DW memasok ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp14,5 miliar. Polisi menegaskan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi, asal impor, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.****





